Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang disiapkan oleh pemerintah. Aturan mainnya sudah mencapai tahap finalisasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan peserta JKP adalah mereka yang mengikuti 4 program di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Kami bisa menjelaskan yang sedang kami siapkan terkait dengan kepesertaan adalah peserta penerima upah, programnya mereka harus mengikuti 4 program: JHT, JKK, JKM, dan JP," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, kemarin Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, penyelenggara program ini mengkombinasikan cash benefit dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pelatih vokasi serta akses pasar kerja yang disiapkan oleh Kemnaker.
Lalu, dari sisi kriteria yang mendapatkan JKP adalah mereka yang di-PHK karena penggabungan, perampingan atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan. Berikutnya akibat kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.
"Tentu saja dikecualikan (untuk) PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," sebutnya.
Dari sisi eligibilitasnya, ketentuan minimal masa kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang disebutkan di atas adalah 24 bulan, masa iurnya 12 bulan, kemudian membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
"Manfaatnya diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional," papar Ida.
Terakhir dari sisi iurannya terdapat batas atas upah sesuai dengan plafon jaminan pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Sumber iurannya adalah dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.
Bentuk program tersebut mirip yang ada di Malaysia. Lanjutkan membaca di halaman berikutnya.