Antam Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas 'Crazy Rich' Budi Said!

Antam Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas 'Crazy Rich' Budi Said!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 20 Jan 2021 10:42 WIB
Gedung ANTAM
Antam/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam akan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan mengajukan banding.

Antam menegaskan bahwa perusahaan tidak bersalah atas gugatan Budi terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir Antara, Selasa (19/1/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kunto menerangkan, ketika Budi Said mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Lebih lanjut, Kunto menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," papar Kunto.

Ia menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

Untuk itu, Antam mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

Sebelumnya, pada 13 Januari 2021 Budi Said memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton, namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.

(ara/ara)

Hide Ads