Meski jam operasional mal dan restoran dilonggarkan sampai pukul 20.00 WIB, namun menurut Budi belum akan berdampak signifikan pada penjualan tenant di mal.
"Biarpun sampai pukul 20.00 WIB itu nggak untung lho," ungkap Budi.
Di sisi lain, pemerintah memang masih membatasi kapasitas maksimal untuk dine-in di restoran atau kafe hanya 25% dari kapasitas maksimal pengunjung. Oleh karena itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto berpendapat, jumlah pengunjung restoran dan kafe tak akan bertambah banyak meski jam operasional dilonggarkan 1 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin tidak akan banyak perubahan, karena masalahnya di seat capacity 25% pengaruh banyak," tegas Eddy.
Kembali ke Budi, ia mengatakan selama ini pengusaha di mal harus menanggung beban operasional yang tinggi karena penjualan yang masih tipis. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa meringankan beban para pengusaha, dengan memberikan subsidi gaji ke pekerja di mal, serta kewajiban pajak bagi pengusaha.
"Jadi kalau memang kita sudah nggak bisa berjuang mendapatkan penjualan, ya dari pemerintah ada bantuan yang kita ajukan, subsidi karyawan, gajinya bisa dibayar, termasuk mungkin perpajakan-perpajakan, kalau malnya mungkin minta biaya pajak-pajak untuk mal, PBB, itu bisa dibantu pemerintah," urai Budi.
Apabila ada bantuan tersebut, maka setidaknya para pengusaha di mal bisa memperpanjang napasnya selama menghadapi dampak pandemi.
"Sehingga menghambat atau memperlambat, atau mungkin dapat menyelamatkan sampai beberapa bulan, sambil kita melihat situasi vaksin itu," pungkas Budi.
(eds/eds)