Sempat Dilarang Susi, Cantrang Dibolehkan Lagi buat Tangkap Ikan

Sempat Dilarang Susi, Cantrang Dibolehkan Lagi buat Tangkap Ikan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 16:30 WIB
Nelayan kini tak lagi boleh menggunakan alat tangkap jaring cantrang per tanggal 1 Januari 2018. Hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Alat tangkap cantrang sudah diperbolehkan lagi untuk tangkap ikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.

Cantrang itu sebelumnya dilarang oleh menteri lama Susi Pudjiastuti. Namun kini alat tangkap itu dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi mengatakan penggunaan alat tangkap cantrang ini akan dilakukan dengan pembatasan. Seperti tidak ada lagi penambahan kapal baru yang bisa menggunakan cantrang dan tidak ada modifikasi kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau mau nambah kapal yang mau pakai cantrang itu sudah tidak bisa kita sudah punya datanya. Kapal dimodifikasi yang tadinya non cantrang mau jadi cantrang juga tidak bisa," kata Zaini dalam diskusi publik acara virtual, Jumat (25/1/2021).

Selain itu, kapal yang menggunakan cantrang juga dibatasi hanya di daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

ADVERTISEMENT

"Pengaturan jalur untuk cantrang hanya boleh beroperasi di jalur II dengan kedalaman lebih dari 4-12 mil laut dan jalur III lebih dari 12 mil laut. Tidak pernah kita memberikan izin atau relaksasi peraturan cantrang untuk beroperasi di jalur I, jalur I itu steril dari alat cantrang ini," jelasnya.

Kapal pengguna cantrang juga harus mengatur ukuran mata jaring pada bagian kantong dan panjang tali selambar. "Serta penggunaan square mesh window pada bagian kantong," katanya menambahkan.

Pengaturan penggunaan cantrang juga akan diawasi melalui VMS dan log book, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus lebih besar dan akan ditetapkan melalui permen produktifitas, serta bersedia ditempatkan observer on board (sampling).

Swlain cantrang, alat tangkap lain yang sempat dilarang namun kembali diizinkan adalah pukat hela dasar udang dan dogol. Untuk dogol, kementerian menyebut akan mengaturnya secara selektif mengingat dogol sudah banyak berkembang di masyarakat.

Penggunaan dogol hanya diperbolehkan untuk kapal dengan ukuran 5-10 GT. KKP tidak akan menambah izin baru bagi kapal-kapal yang akan menggunakan alat tangkap dogol.

"Kalau di atas itu (5-10 GT) tidak boleh digunakan menangkap dengan alat tangkap dogol ini," pungkas Zaini.

(aid/dna)

Hide Ads