Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melegalkan alat tangkap cantrang. Hal itu dilakukan karena banyak nelayan yang menggantungkan pendapatannya dari alat tangkap tersebut untuk mencari ikan.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan saat ini ada 6.800 kapal yang tercatat menggunakan alat tangkap cantrang. Jumlah itu berasal dari beragam ukuran kapal, baik yang di atas 30 GT maupun yang berukuran di bawah 30 GT.
"Sampai hari ini data yang ada di kami cantrang ini jumlahnya total hampir rata-rata mungkin 7.000 lebih. Yang tercatat di kami sudah 6.800, belum lagi yang tidak tercatat yang kecil-kecil," kata Zaini dalam diskusi publik secara virtual, Jumat (22/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cantrang Boleh Dipakai Lagi, Ini Syaratnya |
Dari jumlah kapal itu, ada ratusan ribu nelayan kecil di baliknya yang dianggap sangat bergantung dengan cantrang untuk tangkap ikan. Mereka yang menggunakan cantrang itu disebut kondisinya sangat memprihatinkan selama alat tangkap itu dilarang.
"Nelayan yang terlibat di cantrang ini sebanyak 115.000 orang lebih karena ada keluarganya yang harus dinafkahi. Dari 115.000 orang ini adalah bukan pemilik (kapal), tapi nelayan buruh yang ada ada di atas kapal 5 GT bahkan 100 GT sekali pun itu adalah nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan mereka yang hidupnya tidak lebih baik, bahkan buruk," ucapnya.
Zaini menjelaskan seringkali nelayan kecil itu harus menanggung biaya operasional untuk menyewa kapal cantrang kepada pemilik. Sehingga dengan adanya aturan baru ini diharapkan mereka dapat lebih banyak menangkap ikan untuk bisa membayar kewajibannya.
"Ini sangat miris, buruh di nelayan ini berbeda sekali dengan buruh di pabrik atau industri. Ini buruh yang ada di atas kapal menanggung biaya operasional, bukan ditanggung oleh pemilik kapal. Setelah dia dapat ikan, dipotong dulu biaya operasionalnya setelah itu baru ada pembagian hasil dengan pemilik kapal," tuturnya.
"Semakin besar biaya operasionalnya maka akan semakin kecil bagian dari nelayan ini. Oleh karenanya banyak sekali nelayan-nelayan buruh ini yang terlilit utang terhadap pemilik kapal. Inilah yang jadi concern kita untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan buruh-buruh ini," tambahnya.
(aid/dna)