2. Gaji ke-13 dan THR
Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19. Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Komponen Gaji Dirombak
Pemerintah pun berencana merombak komponen gaji. Hal itu saat ini sedang dibahas oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, melalui koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
4. Uang Pensiun
Saat ini menunggu penyelesaian pembahasan PP. Perubahan skema saat ini Pay As You Go menjadi Fully Funded.
Perubahan skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Skema saat ini adalah pay as you go, pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji, sehingga saat pension mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus jumlahnya tidak mencukupi.
Sedangkan, Fully Funded uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar, sehingga uang pensiunan yang diterima jumlahnya lebih besar dari saat ini.
(hek/eds)