Antam Buka-bukaan Fakta Penjualan Emas ke Crazy Rich Budi Said

Antam Buka-bukaan Fakta Penjualan Emas ke Crazy Rich Budi Said

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 23 Jan 2021 11:51 WIB
Antam Digugat 1,1 Ton Emas
Ilustrasi/Foto: Antam Digugat 1,1 Ton Emas (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

Setelah itu, Budi menggugat Antam untuk mengganti rugi 1,1 ton emas yang tak diterimanya pada tahun 2018. Namun, menurut SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, perusahaan tak bersalah atas kekurangan kuantitas emas yang diharapkan Budi.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Antara, di Jakarta, Selasa (19/1/2021)

Ia mengatakan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," terang Kunto.

Pernyataan perusahaan itu juga disampaikan lagi oleh kuasa hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto. Harry menegaskan, posisi Antam tidak salah karena sudah melunaskan penjualan emas kepada Budi sesuai prosedur yang ada, dan sesuai harga yang dibayarkan.

ADVERTISEMENT

Ia menilai, proses persidangan atas gugatan Budi Said memiliki kejanggalan. Menurutnya, Antam sebagai perusahaan negara tak semestinya bertanggung jawab atas gugatan itu.

"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap Harry melalui pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1).



Simak Video "Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam"
[Gambas:Video 20detik]

(vdl/eds)

Hide Ads