Ibu hamil, anak usia dini sampai usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga warga lanjut usia (lansia) yang tergolong masyarakat dari keluarga miskin bisa mendapat bantuan sosial (bansos) berbentuk tunai. Bansos itu diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), dengan nominal Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta per tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari @KemensosRI dan situs resmi Kemensos, Sabtu (23/1/2021), ada syarat utama memperoleh bansos tunai itu ialah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian, ada syarat-syarat lainnya untuk masing-masing kategori penerima, sebagai berikut:
1. Ibu Hamil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu hamil dalam keluarga yang terdaftar di PKH diberikan bansos tunai Rp 3 juta per tahun yang disalurkan Rp 750 ribu/3 bulan. Bantuan itu diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.
Kemudian, ibu hamil wajib memeriksa kehamilannya di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan. Proses melahirkannya juga diwajibkan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, ibu hal juga wajib memeriksa kesehatannya saat masa nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini
Sama dengan ibu hamil, anak usia dini juga diberikan bantuan Rp 3 juta/tahun yang disalurkan per 3 bulan. Syarat untuk mendapatkan bantuan itu yakni berusia 0- 6 tahun. Bansos ini diberikan maksimal kepada 2 anak.
Pada bayi usia 0-11 bulan wajib diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali dalam 1 bulan pertama. Lalu, bayi wajib mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kelahiran. Bayi wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya setiap 1 bulan. Bayi juga wajib diberikan suplemen vitamin A sebanyak 1 kali pada usia 6-11 bulan. Terakhir, bayi wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.
Pada anak usia 1-5 tahun wajib diberikan imunisasi tambahan. Kemudian, wajib ditimbang berat badannya setiap bulan, dan diukur tinggi badan minimal 2 kali dalam 1 tahun. Anak usia 1-5 tahun juga wajib diberikan kapsul vitamin A sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.
Pada anak usia 5-6 tahun wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya minimal 2 kali dalam 1 tahun. Lalu, anak usia 5-6 tahun juga wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.