Ibu Hamil
Bansos tunai untuk ibu hamil diberikan kepada maksimal untuk 2 kali kehamilan. Ibu hamil juga wajib memeriksa kehamilannya di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan. Proses melahirkannya juga diwajibkan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, ibu hal juga wajib memeriksa kesehatannya saat masa nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Anak Usia Dini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak usia dini diberi syarat untuk memperoleh bansos tunai, yakni berusia 0- 6 tahun. Bansos ini diberikan maksimal kepada 2 anak.
Pada bayi usia 0-11 bulan wajib diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali dalam 1 bulan pertama. Lalu, bayi wajib mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kelahiran. Bayi wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya setiap 1 bulan. Bayi juga wajib diberikan suplemen vitamin A sebanyak 1 kali pada usia 6-11 bulan. Terakhir, bayi wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.
Pada anak usia 1-5 tahun wajib diberikan imunisasi tambahan. Kemudian, wajib ditimbang berat badannya setiap bulan, dan diukur tinggi badan minimal 2 kali dalam 1 tahun. Anak usia 1-5 tahun juga wajib diberikan kapsul vitamin A sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.
Pada anak usia 5-6 tahun wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya minimal 2 kali dalam 1 tahun. Lalu, anak usia 5-6 tahun juga wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.
Anak Sekolah
Anak SD, SMP, dan SMA yang mau mendapat bansos tunai dari PKH disyaratkan berusia 6-12 tahun, dan belum menyelesaikan pendidikan dasar SD sampai SMA. Kemudian, anak itu juga wajib terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 65% hadir di kelas setiap bulan.
Lansia
Untuk mendapatkan bansos tunai, syarat utama bagi lansia ialah berusia 70 tahun ke atas. Bantuan itu diberikan kepada maksimal 1 orang lansia di dalam 1 keluarga.
Lansia tersebut juga wajib memeriksa kesehatannya. Kemudian, lansia tersebut juga wajib tercatat sebagai pengguna layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia. Bagi lansia yang dirawat oleh layanan home care, maka pengurus atau perawat wajib memandikan, dan merawatnya. Sementara, bagi lansia yang dirawat oleh layanan day care, maka wajib mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti lari pagi, senam sehat, dan sebagainya minimal 1 tahun sekali.
Penyandang Disabilitas Berat
Bansos tunai juga diberikan bagi penyandang disabilitas fisik atau mental, dengan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga. Kemudian, pihak keluarga/pengurus penyandang disabilitas tersebut wajib melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan baginya minimal 1 tahun sekali.
(zlf/zlf)