Ada LPI, Negara Bisa Dapat Dividen Maksimal 30%

Ada LPI, Negara Bisa Dapat Dividen Maksimal 30%

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 25 Jan 2021 16:20 WIB
Ilustrasi kurs dolar rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen ini pun sudah sesuai ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dividen yang disetorkan kepada negara ini baru bisa terealisasi jika LPI memiliki akumulasi laba ditahan mencapai 50% dari modal awal.

"Dividen ke pemerintah paling banyak 30% dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI," kata Sri Mulyani dalam acara raker tentang LPI bersama Komisi XI secara virtual, Senin (25/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan suatu saat LPI juga bisa menyetorkan dividen lebih dari 30%. Ketentuan tersebut bisa terealisasi jika mendapat restu dari Menteri Keuangan.

"Mungkin dalam kondisi tertentu, menteri keuangan bisa mengatakan pembagian laba ke pemerintah lebih dari 30 persen," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga Rp 75 triliun, sumber modal ini berasal dari APBN.

"Pemerintah berkomitmen meningkatkan modal LPI hingga Rp 75 triliun dan dilakukan bertahap sampai 2021," katanya.

"Ini diatur dalam PP 74/2020 melalui PMN dalam bentuk dana tunai, BMN, piutang negara dan BUMN atau perseroan terbatas, atau saham milik negara pada BUMN," sambungnya.

(hek/eds)

Hide Ads