Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kementeriannya belum pernah mengizinkan cantrang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sejak aturan baru disahkan.
Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu diundangkan pada 30 November 2020 yang salah satu di dalamnya melegalkan cantrang.
"Terhadap cantrang khususnya di Permen (Nomor) 59 saya sudah cek, Pak Zaini (Plt Dirjen Perikanan Tangkap) mengatakan sampai hari ini KKP belum pernah mengizinkan cantrang," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono mengatakan saat ini aturan soal cantrang juga masih ditunda (hold) dan tidak diberlakukan. Aturan itu ada karena sudah terlanjur disepakati pada 2020, sedangkan dirinya belum mengkaji semua kegiatan yang ada di KKP.
"Yang pasti program 2021 sudah given sementara ini, yang itu akan saya jalankan dengan baik. Sampai hari ini juga kami masih menunda Permen Nomor 59. Itu setelah saya cek melalui satu proses yang sangat panjang bahkan termasuk di pemerintahan," tuturnya.
Pernyataan yang dikatakan Trenggono berbeda dengan apa yang disampaikan anak buahnya, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada 22 Januari lalu.
Saat itu Zaini mengatakan cantrang diperbolehkan dengan persyaratan seperti harus menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi dan tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI)," kata Zaini.
Berlanjut ke halaman berikutnya.