Ada sebuah pesan berantai hoax terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan beredar di grup-grup WhatsApp.
Berikut 3 fakta terkait pesan berantai tersebut:
1. Diberikan untuk Angkatan Kerja 2020-2021
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesan berantai itu menyampaikan bahwa yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah yang bekerja antara tahun 2000 hingga 2021. Nyatanya, pemerintah tidak pernah mematok angkatan kerja apa saja yang berhak menerima BLT tersebut. Selain itu, syarat utamanya bukan berdasarkan angkatan kerja melainkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bantuan yang Diberikan Rp 3,55 Juta
Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan tunai hingga Rp 3,55 juta. Faktanya, dari awal pemerintah hanya mematok bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan atau Rp 1,2 juta setiap termin.
Pesan berantai itu sampai mencantumkan link daftar lengkap calon penerimanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan jangan sesekali membuka link tersebut karena berisiko bisa mencuri data pribadi Anda.
Berita ini ditulis dengan tujuan untuk memberi peringatan kepada pembaca agar tidak sembarangan mengklik link yang dicantumkan dalam pesan berantai semacam itu.
Berikut isi pesan berantai yang dimaksud:
Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000.
Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat
Daftar lengkap
https://whatsprem.club/bank-id