Produsen mobil asal Italia, Fiat Chrysler mengaku atas tuduhan persengkongkolan dengan eksekutif perusahaan untuk memberikan hadiah ilegal dan mewah ke serikat buruh AS, United Auto Workers (UAW).
Dikutip dari Reuters, Kamis (28/1/2021) Menurut jaksa AS hal yang dilakukan Fiat Chrysler telah melanggar Undang-Undang Hubungan Manajemen Tenaga Kerja dan perusahaan wajib membayar denda sebesar US$ 30 juta setara Rp 421 miliar (kurs Rp 14.048).
Selain menerima denda perusahaan juga menyetujui tiga tahun masa percobaan dan pengawasan oleh pemantau kepatuhan independen untuk memastikan kepatuhannya terhadap undang-undang ketenagakerjaan federal AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Departemen Kehakiman AS menjelaskan Fiat Chrysler bersekongkol untuk membayar sekitar US$ 3,5 juta secara ilegal kepada petugas serikat buruh UAW dari tahun 2009 hingga 2016. Kasus ini tentu merusak kepercayaan pekerja.
Dalam dokumen departemen kehakiman, transaksi itu dilakukan oleh negosiator tenaga kerja dari Fiat Chrysler yang saat itu dipimpin Alphons Iacobelli kepada pejabat UAW melalui pusat pelatihan bersama UAW-Fiat Chrysler.
Jacobelli sebelumnya telah mengaku bersalah dan hukuman penjaranya dikurangi awal bulan ini menjadi empat tahun karena dia disebut bisa bekerja sama dalam proses penyelidikan.
Kepala Kantor FBI Michigan, Timothy Waters mengatakan Fiat Chrysler memberikan uang dan barang berharga itu dalam upaya menciptakan suasana yang lebih menguntungkan untuk bernegosiasi dengan serikat buruh UAW.