Kasus investasi bodong dengan skema ponzi masih gentayangan di Indonesia. Belakangan, ada lagi aplikasi bernama Vtube yang disebut-sebut mirip dengan Ponzi karena menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak rasional.
Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (31/1/2021), praktik investasi bodong dengan skema ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.
Ada perusahaan menjanjikan keuntungan besar, namun sebenarnya keuntungan itu dibayar dengan dana yang masuk dari anggota baru dan tidak pernah ada investasi riil. Kasus besar yang pernah terjadi adalah penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) yang menggelapkan dana nasabah melalui investasi agribisnisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investasi yang menggunakan skema ponzi di Indonesia lainnya juga MMM (Manusia Membantu Manusia/Mavrodi Manial Moneybox). Kemudian perusahaan yang mengaku investasi emas yaitu East Gold Mining Corporation (EMGC) dan Virgin Gold Mining Corporation (VGMC), keduanya menawarkan investasi emas dengan keuntungan yang mereka sebut dividen sebesar 10-20% per bulan.
VGMC dan EGMC sebenarnya bukanlah perusahaan legal. Mereka juga tidak punya tambang emas di banyak negara seperti digadang-gadang para manajernya. Mereka hanyalah sebuah sistem yang harus terus-menerus mencari anggota baru supaya bisa bertahan hidup semacam Multi Level Marketing (MLM).
Dua entitas itu cukup pintar menarik anggota di Indonesia. Cara ampuh untuk membujuk anggota salah satunya dengan istilah-istilah macam Initial Public Offering (IPO), dividen, stock options, dan lain-lain yang membuat calon anggotanya terbuai.
Anggota baru minimal bisa menyetor Rp 10 juta. Agar bonus dividennya makin besar, maka anggota pun diminta mencari anggota baru yang bisa menyetor dana segar.
Persamaannya dengan MMM Indonesia adalah sama-sama tidak memiliki usaha yang riil. VMGC dan EGMC mengaku punya tambang emas, kalau MMM Indonesia dari awal sudah bilang bukan perusahaan dan tidak punya bisnis. Meski demikian, skema yang dipakai tetap ponzi alias piramida.
Karena tidak punya usaha yang nyata, maka EMGC dan VGMC tidak pernah punya laporan keuangan. Padahal perusahaan sekecil apapun pasti ada laporan keuangan tahunan atau minimal triwulanan.
Meski tidak berizin dan OJK pernah memasukkan dua entitas itu sebagai sebuah investasi bodong, tetap saja banyak masyarakat Indonesia yang masuk jadi anggota. Orang-orang itu tergiur bergabung karena ada iming-iming keuntungan yang tinggi dan kisah keberhasilan mereka yang sudah sukses jadi anggota lebih dulu.
Sekitar dua tahun berjalan, tidak ada masalah. Anggota baru masih ada, uang anggota lama berlipat ganda. Lalu pembayaran bonus anggota lama-lama mulai macet.
VGMC kala itu meminta anggota lama untuk upgrade keanggotaan dari Gold menjadi Platinum dan Silver. Hal ini dilakukan supaya ada lagi uang yang bisa diputarkan dari anggota lama, sehingga tidak diam saja menunggu anggota baru masuk.
Namun cara ini tidak bertahan lama dan pembayaran bonus anggota kembali macet pada Mei 2013. Para anggota yang uangnya tidak kembali pun kebingungan harus lapor ke mana untuk meminta dananya kembali karena EGMC dan VGMC adalah perusahaan investasi bodong yang tidak dijamin pemerintah.
Selain di atas, berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia.
1. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
2. First Travel Anugerah Karya Wisata
3. Abu Tours
4. Pandawa Group
5. MeMiles
(zlf/zlf)