Harga Rokok Makin Mahal, Begini Siasatnya Kalau Masih Ngebet Beli

Harga Rokok Makin Mahal, Begini Siasatnya Kalau Masih Ngebet Beli

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2021 12:20 WIB
Harga rokok akan berubah seiring kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, yang rata-rata 12,5% mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Tepat pada 1 Februari 2021 kemarin cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5%. Dengan begitu harga rokok akan ikut terkerek.

Kabar itu tentu bikin mumet buat merek para ahli hisap alias perokok. Ada baiknya kenaikan harga rokok ini untuk mengingatkan diri agar bisa berhenti merokok.

Namun jika masih sulit untuk melupakan asap tembakau, bisa gunakan tiga siasat seperti yang disampaikan oleh Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bicaranya dari sudut pandangan perokok yang menganggap rokok ini sudah jadi kebutuhan mereka sehari-hari. Kalau nggak bisa dikurangi atau dihilangkan berarti ada pengeluaran lain yang bisa dikorbankan," tuturnya kepada detikcom, Senin (2/2/2021).

Jika dirasa rokok sudah seperti makanan sehari-hari, Anda harus mempertimbangkan pengeluaran lain yang bisa dikorbankan. Seperti misalnya mengurangi nongkrong di kafe, makan di restoran dan pengeluaran lainnya yang bersifat hiburan.

ADVERTISEMENT

Kedua, jika Anda sudah membuat jatah pengeluaran untuk rokok, maka bisa disesuaikan dengan mengurangi intensitas merokok. Sehingga pengeluaran untuk rokok tetap namun intensitas merokoknya berkurang.

"Ibarat makan sehari-hari, kalau harga makanan mahal ya bisa mengurangi misalnya nggak makan di restoran tapi makan di warteg. Atau tidak lagi makan ayam dan daging. Kalau masih belum cukup juga makanya dikurang jadi tidak 3 kali sehari lagi," terangnya.

Ketiga, jika dirasa tidak bisa mengorbankan pengeluaran lainnya dan tidak bisa mengurangi intensitas merokok ya satu-satunya jalan adalah mencari penghasilan tambahan. Tapi apa Anda mau bekerja lebih keras hanya untuk merokok?

Lihat daftar kenaikan tarif cukai rokok di halaman selanjutnya.

Tonton Video: Penjelasan Sri Mulyani soal Kenaikan Cukai Rokok 12,5% pada 2021

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya diberitakan, sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan. Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Dengan kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

"Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru," ujarnya.

Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik


Hide Ads