Satgas Waspada Investasi (SWI) menduga, Vito yakni aplikasi yang menawarkan pengikutnya menonton iklan kemudian dibayar ialah ilegal. SWI juga menduga aplikasi itu menduplikasi nama perusahaan lain.
Aplikasi ini tengah ramai di sosial media khususnya Facebook. Lewat aplikasi ini, pengikutnya diiming-imingi pendapatan melalui menonton iklan. Pendapatannya pun beragam, dari harian hingga bulanan.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau masyarakat agar tidak menjadi pengikut aplikasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menawarkan produk-produk periklanan dengan hanya menonton iklan, kemudian mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi," katanya kepada detikcom, Selasa (2/2/2021).
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menyetor dana atau top up. Menurutnya, itu berpotensi menjadi modus untuk menghimpun dana setelah itu penghimpun dana akan kabur.
"Kemudian juga kami mengimbau masyarakat jangan sekali-sekali memberikan dana atau top up atau pendaftaran kepada penawar ini karena ini modus yang kita khawatirkan menghimpun dana masyarakat dan kemudian dia akan lari setelah dana masyarakat dihimpun," katanya.
Ia menilai, kegiatan usaha tersebut merupakan modus baru yang berkembang belakangan ini. Kembali, ia mengingatkan masyarakat agar waspada.
"Iya model baru menawarkan hanya dengan menonton iklan, kemudian kita bisa mendapatkan uang. Ini dulu juga sudah ada sebelumnya pada saat dulu ada MeMiles kemudian kita lihat juga Vtube dan ini kegiatan-kegiatan yang harus kita sampaikan pada masyarakat harus waspada," terangnya.
Saksikan video ini 'Gara-gara Ini, Facebook Dikabarkan Bakal Gugat Apple':