Siap-siap! Tarif 31 Ruas Tol Bisa Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 31 Ruas Tol Bisa Naik Tahun Ini

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2021 19:06 WIB
Jalan tol pertama di Provinsi Riau yakni Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai sudah rampung dan diresmikan Jokowi. Yuk, lihat lebih dekat penampakannya.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Tahun ini pemerintah menetapkan akan ada 31 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif. Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan penyesuaian tarif tol akan dilakukan bertahap yang dibagi dalam 4 klaster.

"Di tahun 2021 akan ada 31 ruas yang mengalami penyesuaian. Di kami sendiri berdasarkan arahan Staf Ahli Menteri itu kita mengarahkan ada 4 klaster penyesuaian tarif. 10 ruas jalan tol untuk klaster pertama. Kemudian 3 ruas jalan tol April-Juni, 4 ruas jalan tol Juli-Agustus, dan klaster 4 ada 14 ruas jalan tol," ungkap Danang dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Juru Bicara (Jubir) Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan, penyesuaian tarif tol termasuk dengan kenaikan tarif yang sudah diumumkan seperti di ruas Jakarta-Cikampek terintegrasi, Bogor Outer Ring Road (BORR), beberapa ruas di tol Trans Jawa, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai klasternya kalau tadi disebut ada empat. Ini Pak Menteri menghendaki klasternya hanya 3, karena Januari kita sudah umumkan beberapa kenaikan ruas yang jatuh tempo di 2020. Tahap pertama kami akan lakukan 11 ruas sampai April. Kemudian sampai September 7 ruas, 14 ruas sampai akhir tahun. Jadi 4 klaster termasuk Januari, sudah dilakukan," imbuh dia.

Namun, menurut Endra, penyesuaian tarif tol itu tak semuanya berbentuk kenaikan. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, penyesuaian tarif dapat berbentuk naik, tetap, atau turun.

ADVERTISEMENT

"Memang ada 31 yang jatuh tempo. Ini belum tentu naik. Nanti kebijakan ada di Pak Menteri apakah SPM (Standar Pelayanan Minimal) sudah dipenuhi. Nanti akan dilihat matematikanya akan beda. Kalau tarif kami akan lihat dari publik," imbuh dia.

Endra menegaskan, penyesuaian tarif tol telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada di mana setiap dua tahun dilakukan penyesuaian tarif. Selain itu, penyesuaian tersebut juga telah mempertimbangkan perhitungan inflasi.

"Kami di Kementerian PUPR ini melihat dari dua sisi. Pertama sisi publik dan pengusahaannya. Dari publik bagaimana layanan SPM diberikan. Lalu kami mengecek angka inflasi dan sebagainya. Sedangkan dari swasta kami ingin perjanjian pengusahaan bisa dipenuhi. Saya kira apa yang kita lakukan di 2020 itu cukup clear, kita rem semua penyesuaian tarif semata-mata karena masyarakat pun mengalami kesulitan terdampak pandemi ini," tutup Endra.

(vdl/ara)

Hide Ads