Aplikasi mirip Vtube kembali muncul dan ramai dibahas di media sosial Facebook. Aplikasi dengan nama Vito menawarkan pendapatan dengan menonton iklan. Berikut faktanya:
1. Dibayar Harian Sampai Bulanan
Seperti dilihat detikcom, Selasa (2/2/2021), sebuah akun Faceboook mempromosikan menonton iklan melalui Vito. Adapun durasinya yakni 20 detik dengan masa jeda 15 detik. Pengguna akan dibayar Rp 3.000 per iklan. Untuk sehari mereka akan dibayar Rp 300.000, seminggu Rp 2.100.000 dan sebulan Rp 9.000.000. Pengguna akan mendapat bonus langsung tanpa menunggu 30 hari lalu ditransfer langsung ke rekening setiap Senin-Rabu.
Keterangan di situ menyebut, iklan yang ditonton minimal 1 iklan dan maksimal 100 iklan. Berbeda dengan VTube, tidak ada misi khusus atau harus menonton 100 penuh. Kemudian tidak perlu ada referral.
2. SWI Sebut Ilegal
Menanggapi itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menduga kegiatan ini bersifat ilegal.
"Kegiatan ini diduga adalah kegiatan ilegal karena kalau kita lihat di websitenya nggak ada Vito. Vito itu kegiatan perdagangan yang melakukan penjualan barang-barang di dalam jalur informasi," katanya kepada detikcom.
Sementara, Vito yang disampaikan oleh individu tersebut merupakan kegiatan bisnis menonton iklan. Ia menduga, kegiatan usaha tersebut menduplikasi perusahaan lain dengan tujuan mengelabui masyarakat.
"Sedangkan Vito yang disampaikan oleh individu-individu ini adalah kegiatan-kegiatan menonton periklanan. Oleh karena itu kami menduga dia itu menduplikasi nama satu perusahaan lain, melakukan penawaran kegiatan tanpa izin untuk mengelabui masyarakat," terangnya.
3. SWI Minta Masyarakat Tak Setor Duit
Sama seperti pada perkara Vtube, Tongam meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap kegiatan usaha yang menawarkan produk serupa. "Dan ini masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menawarkan produk-produk periklanan dengan hanya menonton iklan, kemudian mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi," ujarnya.
Tongam mengimbau juga mengimbau agar masyarakat tidak menyetor dana atau top up. Menurutnya, itu berpotensi menjadi modus untuk menghimpun dana setelah itu penghimpun dana akan kabur.
"Kemudian juga kami mengimbau masyarakat jangan sekali-sekali memberikan dana atau top up atau pendaftaran kepada penawar ini karena ini modus yang kita khawatirkan menghimpun dana masyarakat dan kemudian dia akan lari setelah dana masyarakat dihimpun," katanya.
Simak Video "Polisi Bongkar Investasi Bodong 'Cari Cuan Sambil Rebahan' di Tasik"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/dna)