Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS) ditangkap Bareskrim Polri karena diduga melayani jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Dari situ terkuak alasan pelaku menggunakan koin tersebut untuk transaksi.
Akibat perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berikut 3 alasan Pasar Muamalah transaksi pakai dinar dan dirham:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ada Bisnis Terselubung
Ada bisnis terselubung yang dijalani Zaim Saidi sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Dia menyediakan penukaran rupiah dengan koin dinar dan dirham sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
"Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip detikcom, Kamis (4/2/2021).
2. Dapat Untung 2,5%
Dari setiap melayani warga yang ingin menukar rupiah menjadi dinar dan dirham, dia mencari keuntungan sebesar 2,5%. "Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut," ucapnya.
Warga yang menukarkan rupiahnya menjadi dinar dan dirham bukan disebut sebagai pelaku maupun korban. Pasalnya mereka tak terlibat membuat mata uang, melainkan hanya menggunakan karena sekadar menukar.
"Jadi dia tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan. Jadi dia nggak korban, dia kan cuma tukar," jelasnya.
3. Ratusan Koin Diamankan
Dalam penangkapan Zaim Saidi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin Âŧ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin ÂŊ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus