Bareskrim Polri telah menangkap Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat pada Rabu (3/2) kemarin. ZS diduga melayani transaksi menggunakan dinar-dirham, di mana melanggar hukum Indonesia yang hanya memperbolehkan transaksi menggunakan mata uang rupiah.
Selain itu, polisi juga menguak kasus lain, di mana ZS juga diduga memiliki bisnis terselubung. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan peranan Zaim Saidi sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Dia juga pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar dan dirham sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
"Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham," ujarnya dikutip detikcom, Kamis (4/2/2021).
Dari setiap melayani warga yang ingin menukar rupiah menjadi dinar dan dirham, dia mencari keuntungan sebesar 2,5%. "Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut," ucapnya.
Sebelum ditangkap, ZS pernah membantah transaksi di Pasar Muamalah bertentangan dengan hukum. Menurutnya, penggunaan dinar-dirham di Pasar Muamalah hanyalah istilah. Ia mengatakan, koin dinar dan dirham yang digunakan di pasar tersebut bukan merupakan mata uang asing, melainkan hanya emas dan perak yang dijadikan alat tukar semata. Jadi, seperti sistem barter.
"Jadi, yang harus dipahami adalah bahwa koin-koin ini bukan jenis mata uang. Ini adalah seperti halnya jagung, atau cincin, atau kedelai tadi itu, kalau orang datang ke sini 'saya mau tukar madu sampeyan dengan 1 perak' boleh," kata dia melalui video klarifikasi di YouTube, Minggu (31/1/2021).
"Nah, kelihatannya yang menjadi ramai adalah karena di situ (koin) ada kata-kata dinar atau dirham, kecil. Tapi, ini bukan namanya, bukan nama koin ini adalah dinar dan dirham. Nama koin ini adalah koin perak seperti yang tertulis di atas koinnya. Begitu juga yang koin emas, ini koin emas," sambungnya.
Ia menerangkan, dinar-dirham dalam tradisi Islam dikenal sebagai satuan berat. Jika di Indonesia, umumnya lebih mengenal gram sebagai satuan berat.
"Di dalam perdagangan Islam, dalam muamalah, satuan berat itu dikenal dengan sebutan mithqal atau dinar, yaitu 4 1/4 gram. Makanya di dalam koin itu juga ditulis bawa 1 perak adalah sama dengan 1 dirham yang sama dengan 2,975 gram perak," jelas Zaim.
Ia menegaskan, walaupun kedua koin itu dijadikan sebagai nama mata uang sejumlah negara, namun yang digunakan di Pasar Muamalah tak ada hubungannya dengan mata uang asing.
"Di sini memang alat tukar apa saja boleh dipakai kecuali mata uang asing. Mata uang asing dinar kah namanya, dirham kah namanya, dolar kah namanya, rial kah namanya, haram di Pasar Muamalah, tidak boleh," tegasnya.
Oleh sebab itu, Zaim berani menjamin bahwa perdagangan yang melibatkan dinar di Pasar Muamalah tidak melanggar hukum. Koin emas dan perak yang digunakan selayaknya sistem barter saja.
"Tidak ada di sini (Pasar Muamalah) mengatakan bahwa ada alat pembayaran lain yang sah selain rupiah. Nah, tapi kalau orang mau menukarkan jagung dengan beras ya tidak ada larangan. Dengan kata lain semua transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah tidak ada yang bertentangan dengan hukum," tandasnya.
Simak Video "Inisiator Terancam 1 Tahun Bui, Ini Fakta-fakta Pasar Muamalah"
[Gambas:Video 20detik]
(vdl/dna)