Kegiatan jual-beli di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat yang viral di media sosial karena menggunakan dinar-dirham berujung pidana. Sang pendiri pasar tersebut Zaim Saidi (ZS) ditangkap Bareskrim Polri karena diduga melayani transaksi menggunakan mata uang selain rupiah. Tak hanya itu, Bareskrim Polri menguak bisnis terselubung lainnya yang dilakukan ZS.
ZS dilaporkan berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Ia juga dilaporkan mengelola Wakala Induk, tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar dan dirham sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
Atas kasus itu, ZS disangkakan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hukuman atas penggunaan mata uang selain rupiah dalam bertransaksi itu juga tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada pasal 23 ayat (1) UU tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Namun, pada pasal 23 ayat (2), ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Selanjutnya, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Hukuman itu tertuang dalam pasal 33 ayat (1).
Kemudian, di pasal 33 ayat (2), setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Kepolisian sendiri menyebutkan, ZS sebagai pemilik Pasar Muamalah terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menangkap ZS pada Rabu, (3/2) malam dikarenakan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih (dari) 5 tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip detikcom, Kamis (4/2/2021).
Simak juga Video: Inisiator Terancam 1 Tahun Bui, Ini Fakta-fakta Pasar Muamalah