Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebut tenaga vaksinasi akan mendapat insentif. Hal itu menyusul sudah berjalannya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di tanah air. Di mana, Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin pada tanggal 13 Januari 2021.
Rencana pemberian insentif bagi tenaga vaksinasi diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada saat press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).
"Kemudian juga kita juga mempertimbangkan di 2021 ini dengan ada program vaksinasi yang mulai dijalankan oleh pemerintah. Maka untuk tenaga vaksinasi ini pun diberikan apresiasi oleh pemerintah," kata Askolani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani mengungkapkan, pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) di tahun 2021. Besaran insentif ini pun sama dengan yang diberikan pemerintah pada tahun 2020.
Adapun besaran insentif seperti yang diberikan tahun 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.
Menurut Askolani, pemberian insentif nakes dan juga tenaga vaksinasi ini pun menjadi komitmen pemerintah mendukung serta mengapresiasi tenaga kesehatan yang selama pandemi COVID-19 menjadi garda terdepan.
"Jadi ini menunjukkan konsistensi dari pemerintah yang memang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya untuk tenaga-tenaga medis yang menjadi garda terdepan, menjadi andalan kita untuk menangani pasien dan juga pencegahan penyakit dari COVID ini," ungkapnya.