Para wajib pajak perlu mengetahui bahwa ada yang namanya tarif pajak progresif. Nah, tarif pajak progresif adalah tarif yang dikenakan sesuai dengan lapisan penghasilan.
Misalnya, seperti dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif 5%, sedangkan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan 15%, penghasilan Rp 250-500 juta dikenakan 25% dan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan 30%.
Berikut penghitungan pajak penghasilan dikutip dari situs web DJP, terkait pajak progresif adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), seseorang yang belum menikah maka PTKP-nya sebesar Rp 54 juta.
Sebagai contoh, apabila A memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp 150 juta dan belum memiliki tanggungan maka penghitungan PPh A adalah penghasilan neto Rp 150 juta dikurangi PTKP Rp54 juta, sehingga penghasilan kena pajak (PKP) A adalah Rp 96 juta.
Selanjutnya, PKP A dikenai tarif pajak progresif maka PPh terutangnya adalah (5%xRp 50 juta) + (15%xRp 46 juta) = Rp 2,5 juta + Rp6,9 juta = Rp9,4 juta.
Intinya pajak progresif adalah PPh yang terutang ini sudah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga A hanya punya kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh.
Baca juga: Pajak Progresif Tanah Mau Dihapus, Bu Ani? |
Tonton Video "Tanggapan Telkomsel, Indosat, XL soal Pulsa Dikenai Pajak":