Bisnis Restoran Berdarah-darah, Seribu Lebih Tutup Permanen

Bisnis Restoran Berdarah-darah, Seribu Lebih Tutup Permanen

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 06 Feb 2021 10:00 WIB
terjebak dalam restoran tutup
Foto: terjebak dalam restoran tutup
Jakarta -

Hotel dan restoran menjadi salah satu bidang usaha yang sangat terpukul karena adanya pandemi COVID-19. Khusus restoran, pandemi telah membuat 1.033 restoran tutup permanen.

Wacana lockdown akhir pekan Jakarta pun membuat pengusaha was-was. Bagaimana tidak, jika itu terjadi maka jumlah restoran yang tutup permanen diperkirakan bertambah 750 restoran.

Untungnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan menerapkan lockdown akhir pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, PHRI Pusat pada September 2020 telah melakukan survei terhadap 9.000 lebih restoran di Indonesia dengan 4.469 responden. Dari situ, ditemukan sekitar 1.033 restoran tutup permanen.

Kemudian, sejak Oktober 2020 sampai sekarang diperkirakan sekitar 125 hingga 150 restoran tutup permanen per bulan. Dia mengatakan, jika kebijakan lockdown akhir pekan dilakukan maka ada sekitar 750 restoran tutup permanen.

ADVERTISEMENT

"Jika opsi ini berjalan, bisa dipastikan penutupan restoran secara permanen akan mencapai sekitar 750 lagi," katanya dalam teleconference, Jumat (5/2/2021).

"Saya kira mungkin lebih karena banyak juga restoran-restoran yang tidak melapor, mandiri yang belum tentu menjadi anggota PHRI," sambungnya.

Permintaan pengusaha apabila nantinya lockdown akhir pekan diterapkan. Langsung klik halaman berikutnya.

Tonton Video "Mengapa Jam Buka Restoran Diperpanjang saat PPKM Jilid II?":

[Gambas:Video 20detik]



Ia pun meminta pemerintah menimbang dengan hati-hati wacana kebijakan tersebut. Dia bilang, kalaupun harus dilakukan lockdown akhir pekan, pihaknya menyampaikan sejumlah hal yang patut dipertimbangkan. Berikut usulan tersebut:

1. Restoran yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk diberikan pengecualian untuk buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas duduk makan menjadi 50%.

2. Pemda DKI Jakarta dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus dan mendisiplinkan masyarakat, terutama pada klaster utama penularan, ditingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

3. Memperbanyak fasilitas umum cuci tangan, penyediaan masker dan jika mungkin adalah face shield di tengah masyarakat terutama di klaster utama penular. Khusus untuk pusat perbelanjaan dapat disediakan GeNose.

4. Tidak membuat kebijakan sama rata untuk semua yang akan memperburuk situasi ekonomi. Dipertimbangkan kelonggaran bagi pelaku usaha yang sudah dengan sangat ketat menjalankan protokol kesehatan.

(acd/hns)

Hide Ads