5. Sanksi Bagi Pelanggar
Selain ketentuan baru di atas, pemerintah juga memperketat kegiatan masyarakat di pemukiman yang disesuaikan dengan zonasi. Misalnya pada zona oranye, di mana ada 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Pada zona itu, maka ada penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada zona merah yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat. Pertama, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial. Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.
Lalu, bagaimana jika ada yang melanggar ketentuan tersebut?
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
"Untuk data saja, seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan. 98% kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki aturan mengenai penegakan protokol kesehatan termasuk sanksi di dalamnya. Jadi sudah ada ketentuannya," kata Safrizal.
Namun, apabila di level RT/RW atau desa juga ingin memberikan sanksi sosial kepada pelanggar ketentuan PPKM Mikro, maka keputusannya diserahkan kepada musyawarah desa.
Nantinya, penentuan sanksi sosial tetap diarahkan untuk mengacu pada ketentuan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Simak video 'Penjelasan Lengkap Pemerintah Tentang PPKM Mikro':
(vdl/eds)