Tenaga kesehatan (nakes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS/ASN) di Aceh akan diberi sanksi dan tenaga kontrak akan dipecat jika menolak vaksinasi Corona (COVID-19). Aturan itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam instruksi bernomor 02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona.
Nakes Aceh yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menjalani penyuntikan vaksinasi Corona. Nakes yang dimaksud ialah PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.
"Bagi tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi COVID-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Nova dalam instruksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poin selanjutnya, tenaga kontrak yang tidak mau divaksinasi Corona harus meneken surat pernyataan dan mereka akan diberhentikan sebagai tenaga kontak.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan aturan itu baru mewajibkan nakes di lingkungan Pemerintah Aceh saja. Untuk pegawai dan tenaga kontrak di kabupaten/kota, mengikuti aturan bupati/wali kota.
"Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua, dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh untuk menyukseskannya," kata Iswanto dalam keterangannya.
Bagaimana dengan PNS nasional? Klik halaman selanjutnya.