Agus menjelaskan kewajiban SNI memperoleh bagi produk sepeda roda dua tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 30 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
Aturan itu ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat dengan penerapan sistem manajemen mutu yang menjadi syarat untuk memperoleh SPPT SNI 1049:2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan SNI juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna sepeda roda dua.
(toy/fdl)