Kementerian Ketenagakerjaan telah rampung menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2020 kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Namun, belum semua target penerima mendapatkan subsidi gaji tersebut. Dari total target penerima BSU sebanyak 12,4 juta orang, ada sebanyak 106.918 orang di termin I yang belum dapat subsidi gaji. Demikian juga untuk termin II, ada sebanyak 165.790 orang yang belum dapat subsidi gaji, sehingga total realisasi subsidi gaji yang sudah disalurkan pemerintah dari kedua termin tersebut baru 98,92%, harusnya 100%.
"Kemenaker mendapatkan tugas menyalurkan pada 12,4 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagaimana peraturan menteri ketenagakerjaan dan alhamdulillah sudah terealisir sebesar 98,92%," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida merinci total rata-rata gaji para penerima subsidi gaji itu ternyata berada di kisaran Rp 3.128.186. Sedangkan, untuk total perusahaan yang menerima BSU tadi adalah sebanyak 413.649 perusahaan.
"Rata-rata gaji penerima BSU meskipun ketentuannya upah di bawah Rp 5 juta rata-ratanya ternyata mereka mendapatkan gaji Rp 3,1 juta. Total perusahaan yang menerima BSU sebanyak 413.649 perusahaan," paparnya.
Sayangnya, Ida tak menjabarkan penyebab masih ada target penerima yang tidak dapat subsidi gaji. Ia juga tak menjelaskan ke mana sisa anggaran yang tak tersalurkan tadi disimpan.
Sebelumnya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih sempat memaparkan data serupa. Saat itu, menurut Tri Retno ada sebanyak 294.160 orang yang belum mendapat subsidi gaji. Nah, untuk anggaran yang tak tersalurkan, sambung Tri Retno otomatis dikembalikan ke kas negara.
"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujar Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih melalui siaran pers resminya yang diterima detikcom, Sabtu (9/1/2020).
Tri Retno menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar sisa bantuan subsidi gaji 2020 yang belum tersalurkan dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini," katanya.
Tonton juga Video: Nadiem Beri Bantuan Subsidi Gaji, Siapa Saja yang Berhak Dapat?
(dna/dna)