Begini Cara Pemerintah Awasi PNS Tak Bepergian selama Libur Imlek

Begini Cara Pemerintah Awasi PNS Tak Bepergian selama Libur Imlek

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 13:53 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy

Selain mengawasi, para Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh K/L serta Pemerintah Daerah diminta segera melaporkan hasil pengawasannya nanti kepada Kemenpan-RB selambatnya 16 Februari 2021.

"Jadi untuk pada masa liburan Imlek ini memang kami meminta supaya para pejabat pembina kepegawaian menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menpan paling lambat tanggal 16 Februari kepada email persuratan@menpan.go.id," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mohon kiranya para pejabat pembina kepegawaian seluruhnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini terutama untuk para ASN yang melanggar aturan bepergian keluar kota selama masa pandemi di dalam liburan Imlek ini," tambahnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads