3 Fakta PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Holiday Pas Long Weekend

3 Fakta PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Holiday Pas Long Weekend

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 20:00 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Pegawai mengeluarkan Larangan keluar kota bagi para pegawai ASN atau PNS selama libur panjang Imlek. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Lewat aturan itu PNS dilarang bepergian keluar kota dari 11-14 Februari mendatang. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman disiplin.

Berikut 3 fakta soal larangan bepergian keluar kota kepada PNS:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ada 3 Jenis Hukuman dari Ringan sampai Berat

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini hukuman disiplin yang dimaksud tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu ada 3 jenis hukuman disiplin bagi ASN yaitu ringan, sedang, dan berat.

ADVERTISEMENT

"Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 Angka 3 PP No.53 tersebut setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan, kebijakan dari pemerintah, maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan Pasal 5 yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplinnya apa? Di PP tersebut juga sudah diatur ada yang namanya hukuman disiplin ringan dan sedang serta berat," ujar Rini dalam Konferensi Pers secara Virtual, Kamis (11/2/2021).

Rini merinci hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

2. Pemberian Hukuman Diukur dari Dampaknya

Lebih lanjut, Rini menerangkan bahwa pemberian hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ditentukan berdasarkan seberapa besar dampak negatifnya terhadap unit, instansi, hingga pemerintah dan negara.

"Nah, pemberian disiplinnya juga tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," terangnya.

"Kemudian apabila dampaknya pelanggaran negatif pada instansi yang bersangkutan maka akan ada hukuman disiplin sedang. Tentu saja hal ini apabila pelanggaran ini, pelanggaran kewajiban mematuhi kebijakan pemerintah dengan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan bahwa pegawai ASN itu terbukti melanggar berdampak negatif kepada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukuman berat," paparnya.

Namun, berdasarkan penerapan larangan pada ASN selama ini jarang sekali ditemui kasus pelanggaran yang dikenai hukuman berat. Khusus untuk masa pandemi, pemerintah sama sekali laporan kasus pelanggaran ASN.

"Selama ini kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan tetapi tentu saja kita akan melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus COVID-19 di Indonesia," timpalnya.

3. PNS Wajib Mengisi Absensi selama Libur Imlek

Rini membagikan cara pengawasan terhadap PNS yang diterapkan di Kemenpan-RB. Selama masa libur panjang Imlek nanti, para PNS di kementerian itu diwajibkan melakukan absensi lengkap denhan keterangan lokasi PNS itu berada.

"Pengawasan ASN bisa dilakukan dalam berbagai hal, contoh di kantor Kemenpan-RB sendiri selalu selama liburan ini kita mewajibkan untuk dilakukan absensi selama liburan dan absensi itu ada keterangan lokasi di mana kita berada, sehingga bisa terlihat kapan atau bagaimana di pegawai itu berada pada waktu liburan," ujar Rini dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (11/2/2021).

Pihaknya mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah untuk menerapkan pengawasan serupa.

"Kami minta barangkali kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian K/L dan daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT begitu. Akan tetapi, bila tidak dimungkinkan bisa dilakukan metode pengawasan lain selama liburan ini," imbaunya.

Pemerintah pusat, kata Rini, sengaja tidak menetapkan aturan pengawasan yang baku. Mengingat tentu ada perbedaan kondisi, situasi hingga infrastruktur di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah soal sistem pengawasan pada pegawainya.

"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa dan tentunya itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi dan infrastruktur dari masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah daerah," terangnya.

Selain mengawasi, para Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh K/L serta Pemerintah Daerah diminta segera melaporkan hasil pengawasannya nanti kepada Kemenpan-RB selambatnya 16 Februari 2021.

"Jadi untuk pada masa liburan Imlek ini memang kami meminta supaya para pejabat pembina kepegawaian menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menpan paling lambat tanggal 16 Februari kepada email persuratan@menpan.go.id,"

"Jadi mohon kiranya para pejabat pembina kepegawaian seluruhnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini terutama untuk para ASN yang melanggar aturan bepergian keluar kota selama masa pandemi di dalam liburan Imlek ini," tambahnya.


Hide Ads