3 Fakta PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Holiday Pas Long Weekend

3 Fakta PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Holiday Pas Long Weekend

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 20:00 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy

2. Pemberian Hukuman Diukur dari Dampaknya

Lebih lanjut, Rini menerangkan bahwa pemberian hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ditentukan berdasarkan seberapa besar dampak negatifnya terhadap unit, instansi, hingga pemerintah dan negara.

"Nah, pemberian disiplinnya juga tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian apabila dampaknya pelanggaran negatif pada instansi yang bersangkutan maka akan ada hukuman disiplin sedang. Tentu saja hal ini apabila pelanggaran ini, pelanggaran kewajiban mematuhi kebijakan pemerintah dengan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan bahwa pegawai ASN itu terbukti melanggar berdampak negatif kepada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukuman berat," paparnya.

Namun, berdasarkan penerapan larangan pada ASN selama ini jarang sekali ditemui kasus pelanggaran yang dikenai hukuman berat. Khusus untuk masa pandemi, pemerintah sama sekali laporan kasus pelanggaran ASN.

ADVERTISEMENT

"Selama ini kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan tetapi tentu saja kita akan melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus COVID-19 di Indonesia," timpalnya.

3. PNS Wajib Mengisi Absensi selama Libur Imlek

Rini membagikan cara pengawasan terhadap PNS yang diterapkan di Kemenpan-RB. Selama masa libur panjang Imlek nanti, para PNS di kementerian itu diwajibkan melakukan absensi lengkap denhan keterangan lokasi PNS itu berada.

"Pengawasan ASN bisa dilakukan dalam berbagai hal, contoh di kantor Kemenpan-RB sendiri selalu selama liburan ini kita mewajibkan untuk dilakukan absensi selama liburan dan absensi itu ada keterangan lokasi di mana kita berada, sehingga bisa terlihat kapan atau bagaimana di pegawai itu berada pada waktu liburan," ujar Rini dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (11/2/2021).

Pihaknya mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah untuk menerapkan pengawasan serupa.

"Kami minta barangkali kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian K/L dan daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT begitu. Akan tetapi, bila tidak dimungkinkan bisa dilakukan metode pengawasan lain selama liburan ini," imbaunya.

Pemerintah pusat, kata Rini, sengaja tidak menetapkan aturan pengawasan yang baku. Mengingat tentu ada perbedaan kondisi, situasi hingga infrastruktur di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah soal sistem pengawasan pada pegawainya.

"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa dan tentunya itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi dan infrastruktur dari masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah daerah," terangnya.

Selain mengawasi, para Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh K/L serta Pemerintah Daerah diminta segera melaporkan hasil pengawasannya nanti kepada Kemenpan-RB selambatnya 16 Februari 2021.

"Jadi untuk pada masa liburan Imlek ini memang kami meminta supaya para pejabat pembina kepegawaian menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menpan paling lambat tanggal 16 Februari kepada email persuratan@menpan.go.id,"

"Jadi mohon kiranya para pejabat pembina kepegawaian seluruhnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini terutama untuk para ASN yang melanggar aturan bepergian keluar kota selama masa pandemi di dalam liburan Imlek ini," tambahnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads