Polemik Pasar Muamalah, Apa Kabar Aturan Valas Pajak?

ADVERTISEMENT

Polemik Pasar Muamalah, Apa Kabar Aturan Valas Pajak?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2021 23:29 WIB
Lokasi Pasar Muamalah/Trio Hamdani - detikcom
Foto: Lokasi Pasar Muamalah/Trio Hamdani - detikcom
Jakarta -

rSetelah memasuki babak baru dengan ditahannya pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, warganet masih berpolemik.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya sudah menegaskan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan mata uang asing di NKRI pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman bagi pelaku yang melanggar Peraturan Hukum Pidana adalah pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan pelanggaran atas UU Mata Uang terancam denda paling banyak Rp200 juta atau penjara paling lama 1 tahun. Artinya Zaim terancam pidana.

Direktur MUC Tax Research Institute Karsino Miarso menilai polemik ini terjadi karena viral dan menjadi perbincangan warganet, polisi pun menahan Zaim dengan tuduhan melanggar

"Seperti biasa, sikap public terbelah. Sebagian menilai Zaim sebagai inisiator Pasar muamalah melanggar ketentuan mengenai mata uang tunggal di Indonesia, Rupiah. Terlebih, Zaim menentukan nilai koin emas dan perak dengan mengambil margin 2,5% dari selisih harga PT Aneka Tambang," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Warganet di sisi lainnya berasumsi bahwa apa yang dilakukan Zaim tak jauh beda dengan penyedia mesin permainan elektronik di mal yang mengharuskan pemain menukar uang dengan koin khusus.

"Ada pula yang mempertanyakan, bagaimana hukumnya dengan transaksi valas di daerah-daerah perbatasan Indonesia atau kawasan wisata yang banyak dikunjungi turis mancanegara? Atau dalam era serba digital saat ini, bagaimana penegakan hukum atas transaksi pembayaran menggunakan valas melalui dompet digital atau Bitcoin di Nusantara?" tambahnya.

Tak hanya itu, BI juga pernah melarang penggunaan bitcoin dan mata uang virtual lainnya sebagai alat pembayaran. Tapi seiring berjalannya waktu makin banyak orang Indonesia yang berinvestasi di bitcoin.

Tak hanya itu BI juga melarang penggunaan dompet digital Alipay dan WeChat di Indonesia saat banyak turis asal Tiongkok menggunakannya di Bali.

"Dalam konteks Bitcoin dan dompet digital asing tak berizin, sampai detik ini kita tidak pernah mendengar ada satu pun yang ditahan aparat keamanan," tuturnya.

Namun Karsino menegaskan dirinya tidak ingin mendebat proses hukum yang menjerat Zaim. Dia juga tak ingin terjebak pada isu politik dan SARA.

Dia membahas mengenai pengecualian penggunaan rupiah di NKRI. Dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI mengizinkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kontrak untuk membuat kesepakatan menggunakan mata uang selain rupiah untuk pembayaran.

Pengecualian penggunaan rupiah antara lain dikhususkan atas transaksi-transaksi yang terkait dengan APBN, hibah dari atau ke luar negeri, perdagangan internasional (ekspor-impor), simpanan valas di bank, pembiayaan internasional, kegiatan usaha bank, transaksi surat berharga negara, dan transaksi valas lain yang diatur dalam UU BI, UU Investasi Modal, dan UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Di bidang perpajakan, pengecualian penggunaan rupiah untuk penyetoran pajak dimungkinkan bagi Wajib Pajak tertentu yang melakukan pembukuan dan pelaporan SPT menggunakan mata uang asing. Ketentuan ini dilegalkan sejak tahun 1999 melalui Keputusan Bersama antara Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak No. KEP-306/PJ/1999, KEP-60/A/1999 dan terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Sesuai PMK di atas, pengecualian penggunaan Rupiah untuk penyetoran pajak hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Wajib Pajak tersebut dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, dengan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Langsung klik halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT