Pegawai Bergaji Rp 16 Jutaan Masih Bebas PPh, Cek Kriteria Lengkapnya!

Pegawai Bergaji Rp 16 Jutaan Masih Bebas PPh, Cek Kriteria Lengkapnya!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 15:59 WIB
ilustrasi uang
Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang insentif insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.

Para pegawai di bidang usaha tersebut dapat memperoleh pembebasan PPh pasal 21 apabila memiliki NPWP, dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, atau tidak lebih dari sekitar Rp 16,6 juta per bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 atau perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya PMK baru nomor 9 tahun 2021 tersebut, maka pegawai yang menyesuaikan kriteria di atas dapat memperoleh gaji yang tak dipotong PPh pasal 21 sampai 30 Juni 2021. Adapun kewajiban pembayaran PPh pasal 21 menjadi tanggungan pemerintah.

Berdasarkan lampiran PMK nomor 9 tahun 2021 tersebut, pegawai yang gajinya tak akan dipotong PPh pasal 21 tersebut antara lain pegawai yang bekerja di pertanian padi, perkebunan tebu, perkebunan buah kelapa sawit, jasa pengolahan lahan, pengusahaan satwa liar, pengusahaan hutan jati, pemungutan bambu, dan seterusnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian pembebasan PPh pasal 21 juga diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria dan bekerja di bidang usaha jasa produksi budidaya ikan laut, pertambangan batu bara, bijih besi, bijih timah, nikel, emas dan perak, industri minuman keras, industri rokok kretek, rokok putih, rokok dan cerutu lainnya, industri batik, industri pencetakan kain, industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, industri semen, industri peralatan listrik lainnya, konstruksi gedung kesehatan, pendidikan, penginapan, tempat hiburan, konstruksi jalan raya, dan seterusnya.

Tak lupa juga pegawai yang bekerja di bidang usaha angkutan bus kota, bus pariwisata, angkutan perkotaan, taksi, sewa, ojek motor, pergudangan, jasa jalan tol, untuk kurir, pegawai hotel bintang 1-5, pegawai hotel melati, bila, apartemen hotel, restoran, warung makan, kedai makanan, dan seterusnya.

Lalu juga pegawai asuransi jiwa konvensional, asuransi jiwa syariah, jasa hukum, jurnalis berita independen, pegawai di wisata petualangan alam, pegawai jasa pangkas rambut, salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran lainnya, pegawai karaoke keluarga, dan seterusnya.

Masih banyak lagi pegawai bidang usaha lain dengan kriteria yang tertuang dalam PMK 9 tahun 2021 yang dapat pembebasan insentif PPh pasal 21. Daftar lengkapnya tercantum dalam lampiran PMK tersebut, pada halaman 35-59.

Nantinya, PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran upah kepada pegawai.

Adapun pengajuan insentif tersebut dilakukan oleh pemberi kerja, bukan pegawai. Pada pasal 3 PMK 9/2021, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdaftar melalui situs www.pajak.go.id untuk memanfaatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.

Pemberitahuan itu diberikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh pasal 21 DTP. Contoh surat tersebut sudah dilampirkan dalam PMK 9/2021.

Setelah menyampaikan surat tersebut, nantinya kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP jika pemberi kerja memenuhi kriteria seperti yang dicantumkan dalam pasal 2 ayat (3) PMK tersebut. Jika tidak memenuhi kriteria, maka kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak menerima insentif tersebut.

Apabila pemberi kerja berhak menerima insentif PPh pasal 21 yang akan diberikan kepada pegawai, maka pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh pasal 21 DTP melalui www.pajak.go.id menggunakan format yang juga dilampirkan dalam PMK 9/2021.

(vdl/zlf)

Hide Ads