Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kini sudah memilki Direktur Utama (Dirut) baru yaitu Ridha Wirakusumah. Sebelum menjabat Bos LPI, Ridha adalah Dirut Bank Permata.
Namun, menurut keterangan tertulis dari Bank Permata, Ridha sementara tetap memegang jabatan Dirut Bank Permata .
"Ridha akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama PermataBank sampai 17 Maret 2021. Selanjutnya Direktur Utama alternate akan ditunjuk sampai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada April 2021, di mana Direktur Utama Bank Permata baru akan diangkat sesuai regulasi yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis Bank Permata, Jumat (19/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, soal penunjukan sebagai Bos LPI, Ridha mengatakan merasa terhormat mendapat kesempatan itu.
"Saya merasa terhormat mendapatkan kesempatan untuk memberikan sumbangsih kepada Ibu Pertiwi melalui mandat baru saya sebagai CEO Lembaga Pengelola Investasi. Hal ini merupakan kesempatan langka bagi saya sebagai warga negara Indonesia untuk dapat terjun langsung memberikan kontribusi sekaligus membangun negeri melalui berbagai inisiatif LPI ke depannya," tutur Ridha dalam keterangan tertulis tersebut.
Sebagai informasi, Ridha sebelumnya diangkat sebagai Direktur Utama Permata Bank berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 13 Desember 2016.
Selama kurun empat tahun Permata Bank di bawah kepemimpinannya, Ridha telah berhasil memperbaiki kinerja, memperkuat tata kelola dan operasi bisnis Bank serta mengukir perjalanannya sebagai Bank dengan digital banking terdepan.
Pada akhir triwulan III 2020 Permata Bank mampu melalui masa pandemi di 2020 dengan kinerja yang solid dengan mencatatkan pertumbuhan pendapatan operasional sebelum pencadangan sebesar Rp2,6
triliun, tumbuh 20,4% year-on-year (yoy).
Pencapaian tersebut juga dilanjutkan dengan suksesnya proses integrasi antara Bangkok Bank Kantor Cabang Indonesia (BBI) dan Permata Bank di akhir Desember 2020 lalu. Permata Bank juga resmi menjadi bank BUKU IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021.