Sederet Tips Kala Banjir: Padamkan Listrik hingga Klaim Asuransi Mobil

Sederet Tips Kala Banjir: Padamkan Listrik hingga Klaim Asuransi Mobil

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Feb 2021 07:30 WIB
Wilayah Kemang, Jakarta Selatan, ikut terdampak banjir, Sabtu (20/2/2021). Puluhan mobil yang tak sempat dievakuasi pemiliknya pun ikut terendam banjir.
Mobil Terendam Banjir/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Banjir melanda beberapa wilayah akibat hujan lebat yang mengguyur dalam beberapa hari terakhir. Jika rumah Anda terendam banjir, simak tips yang harus dilakukan agar tak tersengat listrik:

1. Matikan listrik dari Meter Circuit Breaker (MCB)

2. Cabut seluruh peralatan listrik yang masih tersambung dengan stop kontak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Naikkan alat elektronik ke tempat yang lebih aman

4. Apabila aliran listrik di sekitar rumah belum padam, segera hubungi Contact Center 123, aplikasi PLN Mobile atau Kantor PLN Terdekat meminta untuk dipadamkan.

ADVERTISEMENT

PLN otomatis akan memadamkan listrik jika rumah pelanggan terendam air kala banjir. Begitu juga jika gardu distribusi terendam air.

Setelah air surut dari banjir, pelanggan bisa menggunakan peralatan elektronik dengan memastikan peralatan dan instalasi dalam keadaan kering. PLN akan melakukan penormalan listrik setelah instalasi dipastikan kering dan ada penandatangan berita acara yang disaksikan RT/RW/tokoh masyarakat setempat.

Bagaimana jika ingin klaim asuransi mobil yang terdampak banjir? Klik halaman selanjutnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe menjelaskan cara klaim asuransi untuk perbaikan mobil yang terdampak banjir:

1. Pastikan Asuransi Menjamin Perluasan Risiko Banjir

Pihak asuransi bakal mengganti kerugian akibat banjir asalkan saat di polis asuransi sudah termasuk perluasan jaminan. Dikutip dari laman Gardaoto, asuransi kendaraan bermotor dibagi berdasarkan dua jenis, asuransi all-risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).

Untuk asuransi mobil all-risk, secara pertanggungjawaban, pihak perusahaan akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Berbeda dengan asuransi all risk, asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi all risk. Meski lebih murah, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%. Bahkan jika mobil Anda hanya lecet sedikit pun, asuransi tidak bisa diklaim.

2. Jangan Menyalakan Kendaraan

Apabila mobil sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki atau baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya.

"Jangan memaksakan menyalakan atau mengendarai mobil yang mesinnya kemasukan air karena banjir," kata Dody.

3. Hubungi Perusahaan Asuransi

Sebaiknya menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir. Atau pelanggan disarankan untuk menghubungi perusahaan asuransi penerbit polis untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait proses klaim perbaikan mobil yang terendam banjir.

"Jika sudah sesuai, maka bisa menghubungi perusahaan asuransi penerbit polis untuk mendapatkan petunjuk proses selanjutnya," ucap Dody.

(aid/ara)

Hide Ads