Airlangga Ungkap Manfaat di Balik Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Airlangga Ungkap Manfaat di Balik Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Feb 2021 07:22 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan diberlakukannya aturan itu diharapkan dapat menambah lapangan pekerjaan baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan yang ada lewat UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa jadi pengungkit ekonomi sebesar 5,3% pada 2021.

"Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

ADVERTISEMENT

Secara substansi, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu:

1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP

2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP

3. Investasi: 5 PP dan 1 Perpres

4. Ketenagakerjaan: 4 PP

5. Fasilitas Fiskal: 3 PP

6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres

7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP

8. Lingkungan Hidup: 1 PP

9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres

10. Kawasan Ekonomi: 2 PP

11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

Simak Video: Ma'ruf Sebut Jokowi Agak Kecewa karena Aturan Turunan UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads