Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasannya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema dapen PNS 'pay as you go' yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari penghasilan bersih yang diterima pegawai (take home pay/ THP) yang jumlahnya lebih besar.
Dengan demikian, jumlah uang pensiunan yang diterima akan lebih besar daripada skema saat ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayakan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," kata Bima Haria.
Dengan skema iuran penisun saat ini, kata Bima, membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena diambil dari persentase terhadap gaji pokok, sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua yang nilainya dianggap tidak mencukupi.
(acd/fdl)