Ada UU Cipta Kerja, Krisis Lahan Sawah di RI Bisa Makin Gawat?

Ada UU Cipta Kerja, Krisis Lahan Sawah di RI Bisa Makin Gawat?

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 22 Feb 2021 13:07 WIB
Lahan persawahan di Rorotan, Jakut perlahan hilang berjalan seiring dengan waktu karena beberapa pembangunan hunian.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Asnawati mengungkapkan, Indonesia berpotensi kehilangan lahan sawah hingga 90 ribu hektar per tahun. Lantaran, setiap tahunnya ada saja lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi lahan bukan sawah. Namun, upaya membuka cetak sawah barunya tidak sebanding dengan besaran alih fungsi lahan sawah tersebut.

"Secara nasional tercatat bahwa alih fungsi lahan sawah ke non sawah tiap tahunnya lebih kurang rata-rata sejumlah 150 ribu hektar. Sementara cetak sawah baru rata-rata hanya lebih kurang 60 ribu hektar per tahun," ungkap Asnawati dalam acara PPTR Expo 2021 secara virtual, Senin (22/2/2021).

Hal itu diamini oleh Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Vevin Syoviawati Ardiwijaya. Dia bilang, potensi kehilangan lahan sawah di masa depan bisa meningkat mengingat UU Cipta Kerja memungkinkan alih fungsi lahan pertanian pangan diperbolehkan untuk kepentingan umum dan atau untuk proyek strategis nasional (PSN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya, dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum yang dibangun di sawah," katanya.

Namun demikian, alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi lahan untuk kepentingan umum atau PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja (UUCK) masih lebih baik dan lebih rinci ketimbang Undang-Undang sebelumnya. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Asnawati mengatakan bahwasanya tidak serta merta lahan pertanian pangan bisa diambil alih jadi lahan kepentingan umum/PSN.

ADVERTISEMENT

Disebutkannya, dalam UUCK ada sanksi pidana atau denda bagi pejabat yang memberi persetujuan tapi tidak sesuai kriteria ketentuan pengalihfungsian lahan. Terkait sanksi itu sendiri tercantum dalam Pasal 73 UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

"Ada sederet syarat-syarat yang wajib dipenuhi di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis, bahkan dalam UUCK sendiri bukan hanya syarat ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan, berikutnya juga disusun rencana alih fungsi lahan. Di sini di sampaikan bagaimana waktunya, orangnya, dan lain sebagainya kemudian dibebaskan kepemilikan haknya, ini sesuatu yang mutlak harus dipenuhi," terangnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk alih fungsi lahan adalah memenuhi kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya, dan harus menyediakan lahan pengganti.

"Jadi salah satu syaratnya juga adalah harus ada sawah pengganti ketika sawah ini dilakukan alih fungsi dan tidak berlaku untuk bencana. Terus terakhir ini syaratnya ini 24 bulan pembebasan alih fungsi dengan pemberian ganti rugi," tambahnya.

Syarat lengkap terkait alih fungsi lahan menjadi lahan kepentingan umum dan PSN tadi tercantum dalam Pasal 122 UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang Pengadaan Tanah.

Lihat juga Video: Ma'ruf Sebut Jokowi Agak Kecewa karena Aturan Turunan UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads