151 ahli waris dari pasien yang meninggal dengan status COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya Kemensos mengeluarkan surat yang berisi santunan tersebut tidak masuk anggaran 2021.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Endang Padmintarsih membenarkan hal tersebut, dia mengaku baru menerima surat edaran dari Kemensos hari ini, Senin (23/2). Selanjutnya dari Dinsos DIY akan meneruskannya ke Dinsos Kabupaten/Kota.
"Surat edaran baru diterima hari ini dan nanti akan ditindaklanjuti ke Kabupaten Kota hari ini juga. Surat edarannya soal alokasi anggaran santunan bagi yang meninggal karena COVID-19 2021 tidak ada," ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin (22/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sebelumnya, keluarga dari korban pasien COVID-19 yang meninggal dunia berhak atas santunan sejumlah Rp 15 juta berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.
Namun, Endang menyebut hingga Juni tahun 2020 hingga Desember kemarin belum ada Kabupaten/Kota yang mengajukan nama ke Dinsos DIY. Bahkan, nama-nama tersebut baru muncul setelah dia menanyakan lagi ke Dinsos Kabupaten Kota pada bulan lalu.
"Jadi kami kerjasama dengan Dinkes, karena yang mengeluarkan surat meninggal karena COVID-19 itu dari rumah sakit. Nah, Juni 2020 kan keluar SEnya tapi belum ada yang usul," ucapnya.
"Terus awal 2021 itu baru banyak usulan itu dari Kabupaten/Kota Januari 2021. Itu saja karena saya tanya lagi apa betul-betul tidak ada yang mengajukan nama," imbuhnya.
Menurutnya, sejak Januari sudah ada ratusan penerima yang diajukan Kabupaten/Kota. Namun hal itu tidak terealisasi karena munculnya surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos RI. Isi dalam surat itu memastikan anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi santunan kepada korban COVID-19.
"Kami sudah usulkan untuk DIY 151 orang pada 5 Februari, tapi hingga saat ini belum terealisasi sampai sekarang karena malah keluar SE terkait anggaran tidak teralokasikan di tahun 2021," katanya.
Untuk itu, 151 penerima gagal mendapatkan santunan Rp 15 juta per orang. Selain itu, dia akan mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Kabupaten/Kota.
"Tindaklanjutnya saya akan meneruskan SE dari Kemensos untuk menginformasikan ke Kabupaten/Kota supaya tidak ada lagi yang mengusulkan, supaya masyarakat juga tidak menunggu-nunggu. Karena ternyata tidak ada anggaran untuk 2021," ucapnya.
(hns/hns)