"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).
Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial provinsi menyampaikan keputusan tak lagi melanjutkan program santunan kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.
Klik di sini untuk berita selanjutnya
Simak juga Video: Kemensos Beri Santunan Rp 15 Juta ke Keluarga Korban Corona
(hns/hns)