Aturan PPKM Mikro Mal-Kantor yang Diperpanjang hingga 8 Maret

Aturan PPKM Mikro Mal-Kantor yang Diperpanjang hingga 8 Maret

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2021 10:30 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Memasuki minggu ketiga imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH), kualitas udara di Jakarta terus membaik seiring dengan minimnya aktivitas di Ibu Kota. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Kamis 3 April pada pukul 12.00 WIB, Jakarta tercatat sebagai kota dengan indeks kualitas udara di angka 55 atau masuk dalam kategori sedang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Itu diharapkan dapat melanjutkan tren penurunan kasus aktif secara nasional. Sebagai catatan, kasus aktif telah menurun 17,27% dalam sepekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga kembali mengatur kegiatan bisnis.

"Dari PPKM Mikro ini ditegaskan bahwa perkantoran kapasitas 50% WFH dan instansi pemerintah ikut surat edaran (SE) Menteri PAN-RB," kata Airlangga secara virtual pekan lalu dikutip Selasa (23/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga juga meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Satgas terkait dengan pemetaan zona dan data masyarakat yang berhak diberikan bantuan selama penerapan PPKM Mikro.

"Kita berharap pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemi COVID dan ini tentu dibarengi kegiatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berikut pengaturan kegiatan saat penerapan PPKM Mikro:

- Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
- Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes

- Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes
- Fasilitas umum dihentikan sementara
- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes
- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.

Itu dia hal-hal yang perlu dipatuhi selama PPKM Mikro.

Simak Video: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021

[Gambas:Video 20detik]



(toy/ara)

Hide Ads