Yasonna: Tata Kelola Perusahaan yang Baik Tak Terlepas dari HAM

Yasonna: Tata Kelola Perusahaan yang Baik Tak Terlepas dari HAM

Angga Laraspati - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2021 14:27 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja Komisi I dan Komisi III DPR di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Raker gabungan tersebut untuk meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Konfederasi Swiss. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menuturkan tata kelola perusahaan yang baik tidak lepas dari hak asasi manusia. Ia pun berharap seluruh perusahaan di Indonesia sudah menerapkan pemenuhan HAM dengan baik.

"Tata kelola perusahaan yang baik tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia," ungkap Yasonna dalam acara peluncuran aplikasi berbasis website PRISMA secara daring, Selasa (23/2/2021).

Adapun terkait Hak Asasi Manusia di sektor bisnis, Yasonna mengatakan hal tersebut berangkat dari adanya fenomena liberalisasi perdagangan, deregulasi, dan privatisasi ekonomi dunia sejak tahun 1990 an akhirnya mendorong PBB mengesahkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) pada tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip-prinsip panduan ini terbentuk berdasarkan kajian dan konsultasi selama 6 tahun yang dilakukan oleh profesor John Ruggie, perwakilan khusus tentang isu hak asasi manusia dan perusahaan transnasional dan entitas bisnis lainnya," jelas Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menyatakan prinsip-prinsip HAM yang dikeluarkan oleh UNGP menjadi hal yang terus ditanamkan dalam aktivitas bisnis di negara-negara dunia. Tentunya, prinsip tersebut bertujuan agar seluruh aktivitas bisnis di dunia dilaksanakan dengan menghormati nilai-nilai HAM dan pembangunan yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

"UNGP telah memberikan standar global yang otoritatif untuk mencegah dan mengatasi risiko dampak yang buruk, utamanya tentang implementasi nilai-nilai hak asasi manusia di dalam aktivitas bisnis," imbuhMualimin Abdi.

Menkum HAM Yasonna LaolyMenkumham: Tata Kelola Perusahaan yang Baik Tak Terlepas dari HAM Foto: Kemenkum HAM

Lebih lanjut, dalam membantu perusahaan di dalam menganalisa potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis, Kemenkumham pun meluncurkan sebuah aplikasi berbasis website yaitu PRISMA.

PRISMA merupakan aplikasi mandiri yang dirancang atau dibangun oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham dan bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya masyarakat sipil, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesia Global Compact Network (IGCN) dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia.

Mualimin mengatakan dengan adanya aplikasi berbasis website ini, para pelaku usaha atau kementerian/lembaga dapat memanfaatkan aplikasi tersebut guna memperlancar aktivitas bisnisnya. Aplikasi ini juga untuk memfasilitasi semua perusahaan atau aktivitas bisnis untuk menilai dirinya sendiri atau self assesment dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial maupun risiko.

Setelahnya perusahaan dapat menetapkan rencana tindak lanjut hasil penilaian tersebut, mulai dari melacak, mengimplementasikan, menindaklanjuti, kemudian mengkomunikasikan serangkaian aktivitas tersebut kepada publik.

"Sistem penilaian mandiri ini menjadi bagian dari realisasi prinsip-prinsip panduan PBB untuk bisnis dan HAM," tuturnya.

Ia melanjutkan penggarapan PRISMA juga sebagai pengisi kekosongan atas keperluan alat ukur yang aplikatif di Indonesia dalam melaksanakan uji tuntas HAM. Karenanya PRISMA, akan menyediakan seperangkat indikator bagi semua sektor bisnis untuk menilai dampak aktivitas operasionalnya terhadap HAM.

"PRISMA juga diharapkan dapat menjadi penunjang sektor swasta atau perusahaan dalam pengupayaan dan penghormatan HAM. Selain itu PRISMA juga ditujukan di dalam khususnya bagi pemangku kebijakan dari sektor pemerintah dan masyarakat sipil untuk membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan nilai-nilai HAM," katanya.

Sebagai informasi, hari ini Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan sebuah aplikasi berbasis website yang dinamakan PRISMA. Kemenkumham pun menargetkan 100 perusahaan akan menggunakan aplikasi PRISMA di tahun ini.




(ega/hns)

Hide Ads