Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan masih dibuka hingga 31 Maret mendatang. Hingga kini sudah ada 2.946.292 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya. Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan per pagi ini Rabu (24/2/2021), hingga pukul 08.13 WIB.
Rincinya sudah ada 2,793,768 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT, dan 152,524 SPT lainnya dilaporkan oleh wajib pajak badan.
Sebelumnya, Ditjen Pajak juga mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta, dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.
"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," tegas Neilmaldrin kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT |
Menyiapkan laporan SPT Pajak tahunan pun semakin mudah, salah satunya dengan fasilitas lapor pajak online atau e-Filing DJP online. Bagi yang mau melapor SPT online bisa melakui website www.djponline.pajak.go.id.
Berikut cara mengisi e-filling DJP online untuk orang pribadi:
1. Wajib pajak mesti membuka laman di alamat https://djponline.pajak.go.id
Kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak. Kalau lupa EFIN, kamu harus cek inbox email, search "EFIN". Cara kedua dengan telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri kamu.
Bisa juga dengan mengunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Kamu bisa melakukan chatting dengan cara klik logo "Chat Pajak". Siapkan data pendukung berupa nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir.
Langkah terakhir jika kamu memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung.
Apa saja data pendukung untuk lapor SPT Pajak? klik halaman berikutnya.