Sempat Error, Situs SPT Pajak Sudah Bisa Diakses Lagi

Sempat Error, Situs SPT Pajak Sudah Bisa Diakses Lagi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2021 14:40 WIB
Pelaporan SPT Pajak
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta -

Sistem penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan online sudah bisa diakses lagi. Situs itu sebelumnya sempat mengalami gangguan atau error.

"Sistem sudah bisa berjalan normal saat ini," kata Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ani Natalia kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).

Ani menjelaskan akses SPT pajak tahunan online sempat error karena tingginya jumlah orang yang mengakses sistem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada permasalahan karena traffic-nya tinggi," ucap Ani.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan online sedang error atau mengalami gangguan. Hal itu disampaikannya lewat akun Twitter resminya @DitjenPajakRI.

ADVERTISEMENT

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya terkait kendala pelaporan SPT Tahunan secara online," cuitnya dikutip detikcom.

Pelaporan SPT pajak tahunan sendiri akan ditutup pada 31 Maret mendatang. Bagi yang belum sempat melapor, masih ada waktu.

Hingga kini sudah ada 2.946.292 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya. Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan per pagi ini Rabu (24/2) pukul 08.13 WIB.

Rincinya sudah ada 2,793,768 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT, dan 152,524 SPT lainnya dilaporkan oleh wajib pajak badan.




(aid/dna)

Hide Ads