Parah! Korban Investasi Jabon Capai 124.000 Orang, Kerugian Rp 378 M Lebih

Parah! Korban Investasi Jabon Capai 124.000 Orang, Kerugian Rp 378 M Lebih

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2021 20:02 WIB
Korban Investasi Jabon Bodong ke Mabes Polri
Foto: Korban Investasi Jabon Bodong ke Mabes Polri (Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Korban dugaan penipuan investasi pohon jati kebon (jabon) yang dilakukan oleh PT Global Media Nusantara (GMN) mencapai 124 ribu orang. Mereka berasal dari seluruh Indonesia.

Kuasa Hukum Korban Investasi Jabon, Mursalihin Ode Madi mengatakan korban merasa ditipu karena GMN sudah bertahun-tahun tidak merealisasikan janjinya, yakni memberikan hasil panen jabon ke para investor.

"Secara nasional ya bisa jadi karena setiap daerah ada. Hari ini saya mewakili 14 orang dari 124.000 orang seluruh Indonesia untuk melaporkan. Itu seluruh daerah dari Kalimantan, Sulawesi, bahkan TKW," kata dia kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui pasti berapa total kerugian yang ditanggung para korban investasi jabon. Hanya saja perusahaan mengklaim sepihak bahwa dana para korban yang dikelolanya itu Rp 378 miliar, namun bermasalah karena diakui gagal panen.

"Kerugian yang dilaporkan perusahaan sendiri Rp 378 miliar. Tapi dari korban sendiri bisa lebih dari itu total kerugiannya karena mereka nggak mau diaudit," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Korban investasi jabon asal Aceh, Syaifullah yakin seluruh kerugian lebih dari Rp 378 miliar. Apalagi jika ditambah keuntungan, totalnya disebut bisa sampai triliunan.

"Mereka ngomong tanpa data, kan ini menyangkut personal mungkin ada juga yang belum mau lapor. Menurut kami ada 600-an miliar, itu kerugian saja belum termasuk untungnya, kalau untungnya mungkin sekitar Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Bagaimana modus investasi jabon? klik halaman berikutnya.

Simak juga Video: Waspada Investasi Saham Pompom

[Gambas:Video 20detik]



GMN sendiri dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan Tppu (money Laundering) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Investasi jabon ini memiliki skema tanam pohon jati dengan iming-iming panen setiap tahun hingga lima tahun sekali. Investor akan mendapat sertifikat kepemilikan pohon, satu pohon jati dihargai Rp 350.000 dan saat panen dijanjikan bisa Rp 1 juta per pohon dengan skema bagi hasil.

Ada juga paket berkelanjutan yang ditawarkan yakni pohon jati yang sudah panen disulap ke produk lain seperti meja-kursi, hingga jam tangan kayu.

"Itu sudah indikasi pencucian uang yang seharusnya uangnya untuk hasil panen jabon malah untuk yang lain. Banyak korban sejak 2017 sudah melakukan transfer pembelian bibit tapi tidak mendapat pohonnya, sertifikatnya, jangankan panen," ucapnya.


Hide Ads