GMN sendiri dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan Tppu (money Laundering) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Investasi jabon ini memiliki skema tanam pohon jati dengan iming-iming panen setiap tahun hingga lima tahun sekali. Investor akan mendapat sertifikat kepemilikan pohon, satu pohon jati dihargai Rp 350.000 dan saat panen dijanjikan bisa Rp 1 juta per pohon dengan skema bagi hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga paket berkelanjutan yang ditawarkan yakni pohon jati yang sudah panen disulap ke produk lain seperti meja-kursi, hingga jam tangan kayu.
"Itu sudah indikasi pencucian uang yang seharusnya uangnya untuk hasil panen jabon malah untuk yang lain. Banyak korban sejak 2017 sudah melakukan transfer pembelian bibit tapi tidak mendapat pohonnya, sertifikatnya, jangankan panen," ucapnya.
(aid/fdl)