Kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2021 nampaknya segera terwujud. Pasalnya, pemerintah berencana menyusun ulang formasi gaji dan tunjangan para abdi negara.
Saat ini sendiri gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini 3 fakta kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2021.
1. Sedang Disusun Ulang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyusunan ulang gaji PNS tengah dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, diatur gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.
Kemudian, skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selain itu, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca juga: Adakah Kenaikan Gaji PNS 2021? |
2. Daftar Gaji PNS
Hingga kini penghitungan gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019. Di dalamnya ada 4 golongan gaji dengan berbagai level, berikut ini daftarnya.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Lanjut halaman berikutnya soal
tunjangan PNS.