3 Serba-serbi Gaji dan Tunjangan PNS 2021

3 Serba-serbi Gaji dan Tunjangan PNS 2021

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Feb 2021 20:00 WIB
Daftar Gaji PNS Saat Ini
Foto: Daftar Gaji PNS Saat Ini (Lutfi Syahban/Tim Infografis)
Jakarta -

Kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2021 nampaknya segera terwujud. Pasalnya, pemerintah berencana menyusun ulang formasi gaji dan tunjangan para abdi negara.

Saat ini sendiri gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini 3 fakta kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2021.

1. Sedang Disusun Ulang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyusunan ulang gaji PNS tengah dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, diatur gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Kemudian, skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

2. Daftar Gaji PNS

Hingga kini penghitungan gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019. Di dalamnya ada 4 golongan gaji dengan berbagai level, berikut ini daftarnya.

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Lanjut halaman berikutnya soal

tunjangan PNS.

3. Daftar Tunjangan PNS

Penghitungan tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 jjga masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.


Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).


Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015 adalah sebagai berikut.
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800


Hide Ads