Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat (a) identitas ahli waris atau kuasanya, dan (b) uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami.
Surat permohonan ini harus melampirkan sejumlah dokumen yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Fotokopi identitas pemohon
b. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan
d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.
Dokter dalam memberikan surat keterangan kematian dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
"Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 39 Ayat 8.
(acd/fdl)