Santunan Buat yang Cacat-Meninggal Imbas Vaksinasi COVID-19

Santunan Buat yang Cacat-Meninggal Imbas Vaksinasi COVID-19

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 27 Feb 2021 10:30 WIB
Kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk atlet mulai berlangsung di Istora, Jakarta, Jumat (26/2/2021). Wapres Maruf Amin turut meninjau proses vaksinasi untuk atlet.
Foto: Rifkianto Nugroho

Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat (a) identitas ahli waris atau kuasanya, dan (b) uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami.

Surat permohonan ini harus melampirkan sejumlah dokumen yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Fotokopi identitas pemohon

b. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter

ADVERTISEMENT

c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan

d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

Dokter dalam memberikan surat keterangan kematian dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

"Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 39 Ayat 8.


(acd/fdl)

Hide Ads