Pemerintah meningkatkan peran usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa. Batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pun meningkat menjadi Rp 15 miliar atau naik enam kali lipat dari sebelumnya hanya Rp 2,5 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No 12 Tahun 2021 berlaku mulai sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Februari 2021.
"Terbitnya Perpres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja akan memberikan kesempatan bagi UMK dan koperasi untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis Sabtu (27/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan nilai Rp 15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan usaha kecil paling banyak Rp 15 miliar.
Teten mengatakan melalui PP No 7 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40% untuk UMK dan koperasi. Hal yang sama juga dituangkan dalam Perpres No 12 Tahun 2021.
"Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri.Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi," kata Teten.
Untuk memberikan kemudahan, bagi rencana pengadaan harus masuk dalam katalog elektronik. Pemerintah menjamin aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi UMK dan koperasi dikelola dengan transparansi. PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan adanya pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40% tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan.
(fhs/hns)