Pengusaha Sebut Vaksinasi Mandiri untuk Zona Merah Lebih Dulu

Pengusaha Sebut Vaksinasi Mandiri untuk Zona Merah Lebih Dulu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 27 Feb 2021 21:00 WIB
Sejumlah pekerja media mendapatkan vaksin COVID-19. Proses vaksinasi dilakukan di Hall A Senayan, Jakarta.
Foto: Grandyos Zafna

Program vaksin gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Koordinator PMO KPCPEN dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan program mandiri adalah upaya paralel yang saling melengkapi dan saling menguatkan dengan program vaksinasi pemerintah.

"Program pemerintah tetap berjalan, strategi pemerintah tetap berjalan, jadwal pemerintah tetap berjalan untuk vaksinasi," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih pengusaha bersedia memberikan vaksin kepada para pekerjanya secara gratis. Terlepas dari itu dia memastikan vaksinasi program pemerintah tak akan terganggu.


(kil/fdl)

Hide Ads