Program vaksin gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koordinator PMO KPCPEN dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan program mandiri adalah upaya paralel yang saling melengkapi dan saling menguatkan dengan program vaksinasi pemerintah.
"Program pemerintah tetap berjalan, strategi pemerintah tetap berjalan, jadwal pemerintah tetap berjalan untuk vaksinasi," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih pengusaha bersedia memberikan vaksin kepada para pekerjanya secara gratis. Terlepas dari itu dia memastikan vaksinasi program pemerintah tak akan terganggu.
(kil/fdl)